Penyidik Kejari Selayar Sita 9 Aset Tanah Milik Kepala Desa Lamantu

oleh -

Penyidik tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No. Print-171/P.4.28/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar No. 23/PenPid.B-SITA/2024/PN.Slr Tanggal 3 Mei 2024.

Baca Juga:  Sebanyak 41 Tenaga Kesehatan PKM Bontoharu Dipanggil Penyidik Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar La Ode Fariadin mengatakan Tim Penyidik akan terus berupaya menelusuri aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Lamantu.

Baca Juga:  Operasi Lilin 2024, Polres Selayar Libatkan Instansi Terkait

“Sebagai upaya pemulihan keuangan negara sesuai spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi “follow the money dan “follow the asset,” ujar La Ode Fariadin, Minggu (9/6).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *