Penyidik tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No. Print-171/P.4.28/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar No. 23/PenPid.B-SITA/2024/PN.Slr Tanggal 3 Mei 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar La Ode Fariadin mengatakan Tim Penyidik akan terus berupaya menelusuri aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Lamantu.
“Sebagai upaya pemulihan keuangan negara sesuai spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi “follow the money dan “follow the asset,” ujar La Ode Fariadin, Minggu (9/6).