Penyegaran Personil, Kajati Sulsel Lantik Wakajati 2 Asisten dan 8 Kajari

oleh -

Muh Zulkifli Said, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar di Polewali selanjutnya menduduki jabatan baru menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Maros di Maros.

Budi Nugraha, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Bengkulu selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Malili.

Supardi, S.H. sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, saat ini di promosi dalam jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan di Pangkep.

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H. sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi, saat ini di promosi dalam jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto di Jeneponto.

Syamsurezky, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Sofifi, saat ini di promosi dalam jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barru di Barru.

Agus Salim melanjutkan bahwa pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “The Right Man On The Right Place”.

Baca Juga:  Bupati Selayar: Kondisi Pendistribusian Bantuan Logistik Terkendala Cuaca Ekstrim

Diharapkan pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat Een En Ondeelbaar dan saling bahu membahu.

Kajati Sulsel Agus Salim berpesan kepada para pejabat yang dilantik agar mengerahkan kemampuan terbaik saudara untuk menghadirkan kejaksaan tinggi sulawesi selatan yang kolaboratif, inovatif, transformatif, adaptif serta inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi sulawesi selatan serta bangsa dan negara indonesia. dengan mempedomani dan melaksanakan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu :

Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai tri krama adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.

Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga:  Tudang Sippulung Pabbalu Bakal Digelar, Ketua Pemuda Muslimin Ajak Pemuda Berperan

Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.

Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi

Jaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.

Dan untuk menjaga serta meningkatkan public trust kepada kejaksaan, saya minta saudara cermati dan pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Publikasi Kinerja Dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan Di Media Massa Dan Media Sosial, dan wajib menjaga integritas dan marwah kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor.

Cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI NOMOR: B-67/A/SUJA/03/2022 Tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa Intervensi aan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik Di Kementerian/Lembaga Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Kecamatan Ujung Pandang, Camat: Masyarakat Sejahtera Lewat Lorong Wisata

Kajati Sulsel Agus Salim mengingatkan dan menegaskan kembali tentang Peringatan Bapak Jaksa Agung RI, untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan. Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena pola hidup hedonis.

untuk itu Agus Salim juga meminta untuk Mencermati Dan Mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, antara lain :

Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah;

Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto/video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan.

Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat.

Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.