Polisi Ungkap 6,7 Kg Sabu yang Ditanam Dibawah Kolom Rumah di Selayar

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 6,7 Kilogram (kg) narkoba jenis sabu yang ditanam di kolong rumah warga di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pengungkapan barang haram tersebut bermula saat polisi menangkap seorang pemuda berinisial MRC, berusia 22 tahun. MRC ditangkap di rumahnya di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada tanggal 13 Juli 2024 kemarin.

Baca Juga:  DPP BAIN HAM RI Adukan Temuan Dugaan Korupsi Sulsel di KPK

“Dari tangan MRC disita barang bukti sabu sebanyak 2,36 gram,” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, saat merilis kasus tersebut di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam, dikutip dari beritasulsel.com.

Baca Juga:  Wakili Bupati, Sekda Mesdiyono Buka Festival Cagar Biosfer Taka Bonerate

Setelah menangkap MRC, keesokan harinya di lokasi yang sama, polisi berhasil mengamankan rekan MRC, seorang pria berinisial IN, berusia 27 tahun.

“Dari tangan IN disita lagi barang bukti berupa sabu sebanyak 24,59 gram,” ucap Restu Wijayanto.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.