Selayar, mitrasulawesi.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 6,7 Kilogram (kg) narkoba jenis sabu yang ditanam di kolong rumah warga di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pengungkapan barang haram tersebut bermula saat polisi menangkap seorang pemuda berinisial MRC, berusia 22 tahun. MRC ditangkap di rumahnya di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada tanggal 13 Juli 2024 kemarin.
“Dari tangan MRC disita barang bukti sabu sebanyak 2,36 gram,” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, saat merilis kasus tersebut di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam, dikutip dari beritasulsel.com.
Setelah menangkap MRC, keesokan harinya di lokasi yang sama, polisi berhasil mengamankan rekan MRC, seorang pria berinisial IN, berusia 27 tahun.
“Dari tangan IN disita lagi barang bukti berupa sabu sebanyak 24,59 gram,” ucap Restu Wijayanto.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.