Selayar, mitrasulawesi.id – Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kepulauan Selayar Alwan Sihadji menjadi sorotan publik gegara tersandung kasus korupsi yang berlarut larut terkait pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 dan tahun 2023.
Dalam pengelolaan anggaran desa tersebut, Alwan Sihadji secara nyata melawan hukum atas terjadinya kerugian keuangan negara sejumlah Rp 357.722.613,32.
Uang sebesar Rp 357 juta lebih, disita oleh Kejaksaan Negeri Selayar dari Alwan Sihadji dalam dua tahap. Yakni tahap pertama diterima penyidik kejaksaan pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sebesar Rp120.000.000,00 dan tahap kedua pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sebesar Rp 257.722.613,32.
Setelah penyitaan kerugian keuangan negara, Alwan Sihadji diduga mendapat prioritas istimewa hingga saat ini masih berlenggang bebas dibanding dengan kepala desa lamantu.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.