- Alat peraga terkait partai politik/calon.
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau Calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
9. Menjadi Tim Ahli/Tim Pemenangan/Konsultan atau sebutan lainnya bagi Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
10. Menjadi Tim Ahli/Tim Pemenangan/Konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau Calon atau Pasangan Calon, bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.
11. Memberikan dukungan kepada Bakal Calon perseorangan (Kepala Daerah/Anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau surat keterangan penduduk.
12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau Calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
8. Adapun jenis hukuman pelanggaran netralitas yaitu:
a. Bagi ASN Jenis hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitasi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diataranya adalah hukuman disiplin sedang yaitu salah satunya dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
b. Bagi PPNPN
Sanksi bagi PPNPN dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
9. Dalam upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dan PPNPN agar Para Bupati/Pj. Bupati, Walikota/Pj. Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan.
a. Sosialisasi peraturan terkait netralitas kepada seluruh pegawai ASN dan PPNPN di Lingkungan unit kerja.
b. Melakukan penandatangan Pakta Integritas terkait Netralitas kepada seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan unit kerja;
c. Upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan PPNPN.
d. Berperan aktif dalam menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas di lingkungan unit kerja.
e. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
f. Melakukan penegakan disiplin dan kode etik terhadap ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. ASN dan PPNPN yang bekerja di Perangkat Daerah Urusan Kesehatan, Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Urusan Pemerintahan Umum, serta perangkat daerah lainnya yang terlibat dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, mulai dari pendaftaran calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, hingga perhitungan suara, dapat menghadiri kegiatan tersebut dengan melampirkan bukti Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan dalam menjalankan tugas agar tetap menjunjung asas netralitas ASN/PPNPN.
7. Agar Para Bupati/Pj. Bupati, Walikota/Pj. Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada seluruh ASN dan PPNPN dilingkungan kerjanya masing-masing. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan terlaksana sebagaimana mestinya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.