Respon Gubernur Sulsel, Fraksi PKS Ingatkan Ketua Sementara DPRD Selayar

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Sejak pelantikan legislator pada 26 Agustus 2024 lalu, DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024 – 2029 hingga saat ini belum resmi memiliki pimpinan defenitif dan masih dipimpin oleh pimpinan sementara.

Selain belum memiliki Pimpinan Defenitif, DPRD daerah kepulauan ini juga dikabarkan belum menyusun dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Periode 2024 – 2029 sehingga masih menggunakan Tatib lama Periode sebelumnya.

Baca Juga:  Terbitkan Sertifikat Tanah Kantor Desa Buki Dipertanyakan Ahli Waris

Kendati demikian proses sejumlah kegiatan DPRD terus berjalan diantaranya rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan dan Paripurna Penerimaan RAPBD 2025 serta Penetapan jadwal reses para legislator.

Baca Juga:  Upaya MBA Menemui Titik Terang, Anggota DPRD Sulsel Tinjau Pelabuhan Pattumbukan

Sementara jika merujuk tanggapan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap surat yang dilayangkan ketua fraksi PKS Kabupaten Kepulauan Selayar yang pada intinya Gubernur Sulsel menegaskan pada ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 34 ayat 1, 2, dan Ayat 3.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.