Selayar, mitrasulawesi.id – Sejak pelantikan legislator pada 26 Agustus 2024 lalu, DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024 – 2029 hingga saat ini belum resmi memiliki pimpinan defenitif dan masih dipimpin oleh pimpinan sementara.
Selain belum memiliki Pimpinan Defenitif, DPRD daerah kepulauan ini juga dikabarkan belum menyusun dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Periode 2024 – 2029 sehingga masih menggunakan Tatib lama Periode sebelumnya.
Kendati demikian proses sejumlah kegiatan DPRD terus berjalan diantaranya rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan dan Paripurna Penerimaan RAPBD 2025 serta Penetapan jadwal reses para legislator.
Sementara jika merujuk tanggapan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap surat yang dilayangkan ketua fraksi PKS Kabupaten Kepulauan Selayar yang pada intinya Gubernur Sulsel menegaskan pada ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 34 ayat 1, 2, dan Ayat 3.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.