Respon Gubernur Sulsel, Fraksi PKS Ingatkan Ketua Sementara DPRD Selayar

oleh -

Bunyi pasal 3 menyatakan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif.

Poin kedua yang disampaikan Gubernur Sulsel yakni terkait surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tanggal 25 Juli 2024 tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota masa jabatan 2024 – 2029.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Lanud Adi Soemarmo Gelar Donor Darah

Sementara poin ketiga menyatakan terkait menetapkan Alat Kelengkapan Dewan agar berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.