Bunyi pasal 3 menyatakan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif.
Poin kedua yang disampaikan Gubernur Sulsel yakni terkait surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tanggal 25 Juli 2024 tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota masa jabatan 2024 – 2029.
Sementara poin ketiga menyatakan terkait menetapkan Alat Kelengkapan Dewan agar berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.