Rasman Alwi juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menagih mantan kepala Desa Patikarya Inisial H ini didepan hakim saat itu, dan Dia Mantan Kades mengakui bahwa Dirinya telah menerima uang dari Rasman Alwi sebesar 100 juta namun sampai saat ini belum di kembalikan.
Selain itu, beberapa bukti lainnya yang menjadi pegangan saya dikala saat saya melaporkan nanti di Polres Selayar. Ujarnya
Kendati demikian Rasman Alwi tetap menunggu etikat baik dari Mantan Kepala Desa tersebut, dan jika tidak dikembalikan paling lambat 6 hari kemudian, saya akan mengambil sikap untuk melaporkan ke Polres Selayar.
“Negara Indonesia merupakan Negara Hukum pak, dan tak satupun yang kebal Hukum. Saya akan menuntut hak saya terlebih lagi nominal 100 juta itu tidak sedikit,” tegasnya.
Olehnya itu Rasman Alwi berharap ada etikat baik dari mantan Kepala Desa Patikarya untuk mengembalikan uang saya, sehingga tidak perlu menunggu laporan saya masuk ke Pihak berwajib nantinya, pungkasnya. (**)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.