Meski Dilarang Kemendagri, Empat Kategori Honorer Tetap Menerima Gaji

oleh -

Jakarta, mitrasulawesi.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah dilarang menggaji tenaga honorer. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:  KLHK Gelar E-Learning untuk Tingkatkan Kompetensi dan Ekonomi Petani di tengah Pandemi

Dalam rapat koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN, Mendagri menekankan pentingnya penataan tenaga honorer. Dimana pengangkatan tenaga honorer baru setelah pelaksanaan seleksi PPPK adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.

Pemerintah daerah yang masih menggaji tenaga honorer setelah batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi hukum. Tenaga honorer tanpa status yang jelas dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Kunjugan CIDES ICMI ke TESAM, Ismail Suardi Wekke : Ada Kesamaan Perhatian

“Undang-Undang ASN terbaru ini memuat beberapa pokok pengaturan penting. Seperti penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer,” kata Mendagri.

Mendagri juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer tanpa melalui mekanisme resmi PPPK. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian.

Baca Juga:  3 Kriteria Tenaga Honorer Resmi Diblacklist MenPAN RB Jangan Harap Bisa Diangkat PPPK

“Jika tetap dilakukan, maka akan menjadi kasus hukum sebagaimana aturan UU ASN yang mulai berlaku di tahun 2025,” ujarnya.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.