Jakarta, mitrasulawesi.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat perpanjangan waktu Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama 5 hari dari tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025.
Surat perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah di Seluruh Indonesia.
Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Dan juga keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
Melalui Siaran Pers BKN tertanggal 15 Januari 2025, dikatakan perpanjangan ini guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.