Jakarta, mitrasulawesi.id – Melalui Instruksi Presiden Prabowo berencana melakukan penghematan besar-besaran pada APBN 2025.
Penghematan tersebut untuk anggaran negara tahun ini sebesar Rp 306,69 triliun.
Sekitar Rp 256,1 triliun di antaranya akan dipangkas dari belanja Kementerian dan Lembaga.
Hal ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis surat edaran S-37/MK.02/2025 dan disebar pada 24 Januari 2025 kepada seluruh Menteri dan seluruh Kepala Lembaga.
Surat itu juga menyasar ke Kapolri, Jaksa Agung, hingga Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Isi surat itu memberikan daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat.
Mulai dari pembelian alat tulis dan kantor hingga kegiatan seremoni disebutkan sebagai item yang harus dipangkas pembelanjaannya.
“Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang – kurangnya terdiri dari atas item belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut, di kutip dari dari finance.detik.com, Kamis (30/1/25).
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.