Penyidik Kejaksaan Temukan 2 Alat Bukti Kades Bonea AS Ditahan

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Penetapan Tersangka Kepala Desa Bonea AS (35th) dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AS dililit Kasus Korupsi anggaran Dana Desa Bonea (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Anggaran Tahun 2022 sampai Anggaran 2023.

Baca Juga:  Pajak Kendaraan Dinas Menunggak, ini yang Dilakukan Bupati Sidrap

Tersangka AS disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  PT Kalla Inti Karsa Terlibat Langsung dalam Upaya Penanganan Sampah Plastik

“Dugaan korupsi yang dilakukan AS  mengakibatkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 357. 722. 613, 32,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar, Kamis (06/2/25).

“Benar, tersangka AS ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan hari ini di Rutan Selayar selama 20 hari terhitung hari ini, Kamis 6 Februari 2025, sekitar Pukul 14.00 Wita,” tambah Alim Bahri.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.