Penyidik Kejaksaan Temukan 2 Alat Bukti Kades Bonea AS Ditahan

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Penetapan Tersangka Kepala Desa Bonea AS (35th) dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AS dililit Kasus Korupsi anggaran Dana Desa Bonea (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Anggaran Tahun 2022 sampai Anggaran 2023.

Baca Juga:  Ketua AMPG Gowa Nilai Potensi Milenial Sangat Berpengaruh dalam Dunia Politik

Tersangka AS disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Nyata Sinergitas TNI - Rakyat Menyatu Dalam TMMD 106 Mateng Sulbar

“Dugaan korupsi yang dilakukan ASĀ  mengakibatkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 357. 722. 613, 32,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar, Kamis (06/2/25).

Baca Juga:  PLN Gandeng Polri, Amankan Aset Pemerintah

“Benar, tersangka AS ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan hari ini di Rutan Selayar selama 20 hari terhitung hari ini, Kamis 6 Februari 2025, sekitar Pukul 14.00 Wita,” tambah Alim Bahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *