Selayar, mitrasulawesi.id – Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) asal Karumpa, Kepulauan Selayar, Ihwal, menyoroti pernyataan Mansur Sihadji, kakak kandung tersangka kasus tindak pidana korupsi Alwan Sihadji di Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu. Pernyataan tersebut saat ini tengah viral di media sosial.
Ihwal menyatakan bahwa pernyataan Mansur Sihadji dapat mengganggu proses hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Selayar. Ia menilai bahwa pernyataan tersebut cenderung menyudutkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Mansur Sihadji yang saat ini menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar seharusnya tidak beranggapan bahwa kasus hukum yang menimpa adiknya sarat dengan unsur politik. Sebagai warga negara yang baik, sudah semestinya menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ihwal setelah menonton video pernyataan Mansur Sihadji, Sabtu (8/2/2025).
Selain itu, Ihwal juga menyoroti fakta bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh Kades Bonea telah dikembalikan dengan menggunakan dana yang dipinjam dari Mansur Sihadji.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016, gaji anggota KPU Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp11,5 juta per bulan. Dengan adanya pernyataan Mansur Sihadji bahwa uang yang dikembalikan oleh adiknya ke Kejaksaan merupakan pinjaman darinya, maka penting bagi Kejaksaan untuk kembali menyelidiki aliran dana dalam kasus korupsi di Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu,” tegas Ihwal.