Mantan Komisioner KPU Selayar 2 Periode Dilaporkan ke Polisi Terkait ITE

oleh -

Menurut informasi yang diterima oleh awak media mitrasulawesi.id bahwa dimana terlapor menuduh pelapor menyebarkan berita bohong kepada orang lain.

Berita bohong ini disampaikan melalui media sosial Facebook dengan kata kata “ampa tau ki gele sambarang ripau,” jika diartikan dalam bahasa indonesia kurang lebih seperti ini “kalau orang jangan sembarang dikatakan,” kemudian terlapor juga menyampaikan “nulangai-ngai mintodo pashung inni” yang artinya suka menyebar berita bohong.

Baca Juga:  Penumpang Mudik Fery Takabonerate Tujuan Pulo Terlantar di Pelabuhan

Kemudian terlapor diduga menuduh dan merendahkan harga diri pelapor terkait pendidikan dan penyakit yang dialami pelapor yakni penyakit diabetes, dengan kalimat “diabetesmu mi urus barang mate kale-kale ko na geleko ku ampungi” dan beberapa kalimat lain yang dianggap pelapor merasa dihina sehingga pelapor melaporkan N ke polisi. (#*#)

Tinggalkan Balasan