Kemudian Berdasarkan hasil monitoring dan Evaluasi pada tahun sebelumnya ditemukan masih banyaknya Kepala Desa dan Perangkat Desa tersangkut penyimpangan penggunaan Dana Desa dan maraknya Laporan Pengaduan Masyarakat terkait penyaluran Dana Desa.
“Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantauan, tetapi juga sebagai pendamping dan pengawas untuk membantu perangkat desa dalam mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta penggunaan anggaran desa.,” ujarnya.
“Aplikasi ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko dalam mengawal alokasi dana desa yang pada tahun 2025 mencapai Rp 71 triliun untuk 75. 250 desa di seluruh Indonesia, termasuk kabupaten Kepulauan Selayar,” tambah Alim Bahri, S.H.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat pengelolaan dana desa.
Kementerian Desa PDT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemerintah Daerah, serta aparat desa diharapkan dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas serta kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.