Berikut 9 Poin Petitum Permohonan Praperadilan Alwan Sihadji

oleh -
Pengadilan Negeri Selayar

Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Selayar dengan Nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Slr oleh Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Selayar dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Dan menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Selayar terhadap uang tunai sejumlah Rp 357.722.813.00 adalah tidak sah dan mengembalikan kepada pemohon Alwan Sihadji.

Berikut 9 Poin Petitum Permohonan Praperadilan Alwan Sihadji di lansir dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan negeri Selayar, Sabtu 8 Maret 2025.

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka PEMOHON ALWAN SIHADJI SH oleh TERMOHON;

3. Menyatakan tidak sah penyitaan Uang dan memerintahkan mengembalikan kepada Pemohon ALWAN SIHADJI SH Senilai Rp. 357.722.613,- (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah), dengan rincian Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 26 Juli 2024, dan uang senilai Rp. 237.722.613,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah);

Baca Juga:  Jelang HUT ke 46, BPP KKSS dan PCBM Kunjungi Mentan

4. Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON ALWAN SIHADJI SH dari Rumah tahanan Negara Kepulauan Selayar;

5. Mengabulkan Permintaan Ganti Rugi dan rehabilitasi Pemohon untuk seluruhnya;

6. Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan untuk Membayar Kerugian immaterial kepada Pemohon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus rupiah) dalam jangka Waktu 14 Hari Kerja;

Baca Juga:  Komjen Purn Syafruddin Terbang ke Jeddah Hadiri Konferensi Internasional di Makkah

7. Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan untuk Membayar Kerugian immateril kepada Pemohon masing-masing sebesar Rp. 1,000,000,000,00 (Satu Milyar Rupiah) dalam jangka Waktu 14 Hari Kerja;

8. Menghukum Termohon paling lambat 3 (tiga hari) setelah Putusan dibacakan secara kelembagaan meminta maaf kepada Pemohon dan menyatakan telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum dan menyatakan dengan tegas bahwa Pemohon tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepada Publik (masyarakat umum) melalui Pers/media Lokal dan Nasional baik cetak dan elektronik yakni 5 (lima) media/pers Lokal di Sulawesi Selatan dan 10 (Sepuluh) media/pers nasional;

Baca Juga:  Jusuf Kalla Diajak Terlibat Akhiri Kekerasan di Palestina

9. Membebankan Biaya yang timbul dalam Kepada Termohon sejumlah Nihil.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri, SH., menyebutkan bahwa Putusan Hakim Pra Peradilan tersebut menyatakan bahwa penyitaan terhadap uang Rp. 357.722.613,00 yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar melalui Penetapan Penyitaan Nomor : 48/PenPid.B-SITA/2024/PN Slr tanggal 02 Agustus 2024 adalah tidak sah dan memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan uang yang disita dari Pemohon tersebut kepada Alwan Sihadji, SH., selaku Pemohon.

Ia juga mengatakan bahwa putusan praperadilan Pengadilan negeri Selayar nyatakan tersangka tetap sah.

“Putusan Pra Peradilan tersangka tetap sah, namun menyatakan penyitaan uang tidak sah,” ujar Alim Bahri, Jumat (07/3/25). (#*#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *