Selayar, mitrasulawesi.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menghormati Putusan Pra Peradilan yang telah diputuskan oleh Hakim Pra Peradilan, oleh karena Penyidik tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga Penyidik akan berusaha maksimal dalam melaksanakan putusan Pra Peradilan tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri, SH., menyebutkan bahwa Putusan Hakim Pra Peradilan tersebut menyatakan bahwa penyitaan terhadap uang Rp. 357.722.613,00 yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar melalui Penetapan Penyitaan Nomor : 48/PenPid.B-SITA/2024/PN Slr tanggal 02 Agustus 2024 adalah tidak sah dan memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan uang yang disita dari Pemohon tersebut kepada Alwan Sihadji, SH., selaku Pemohon.
“Namun dalam Putusan Pra Peradilan tersebut juga menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang telah dilakukan oleh Penyidik tetap sah, penahanan tetap sah serta menolak pembayaran ganti rugi,” ungkap Kasi Intel Alim Bahri, Jumat (07/3/25).