Beredar Draf RUU KUHAP, Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM. Bagaimana Kasus Korupsi?

oleh -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan kalau draf RUU KUHAP yang mengatur kewenangan jaksa hanya jadi penyidik kasus HAM bukan hasil akhir.

Dia lantas memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tidak mengatur kewenangan jaksa.

“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga:  Lewat Vicon, Kodam XVIII/Kasuari Mengikuti Rapim TNI AD

Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus.

Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Donald Trump Ancam Bekukan Dana WHO Sebesar US$893 juta

“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Berikut penjelasan ‘penyidik tertentu’ berdasarkan draf terakhir:

“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jaksa Keuangan (OJK),”.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan