Dalam draf ini definisi penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
Hal ini diatur di Pasal 1 Ayat (7). Pasal 1 Ayat (8) menyebut penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Berikut kewenangan Penyelidikan dalam draf RKUHAP: Pasal 5
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti; dan
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan dan Penahanan;
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan dan Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Penyidik.
(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.