Pertemuan secara daring ini menghubungkan 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan yang secara serentak menandatangani kesepakatan serupa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri SH mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara dengan memberikan pendampingan hukum berkaitan dengan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di daerah termasuk di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan menjamin legalitas tanah wakaf demi tercapainya kepastian hukum sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kepulauan Selayar,” ujarnya. (AB/MJ)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.