Medan, mitrasulawesi.id – Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka kepada Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan pada 6 Januari 2025 lalu.
Disertai dengan surat penjemputan terhadap ketiga tersangka dibulan februari. Tetapi sampai berita ini diterbitkan ketiga tersangka belum juga berhasil diamankan oleh Polrestabes Medan.
Korban dari ketiga tersangka, Doris Fenita br Marpaung merasa dirinya dizolimi pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan kepada awak media di salah satu warung kopi jl. HM said, Kamis (27/03/25).
Kasus saling lapor ini terjadi ditahun 2023 silam, dirinya juga dilaporkan oleh Erika br Siringoringo di Polsek Medan Area. Tetapi ia telah menjalani proses hukum sampai ke Persidangan.
Sedangkan kasus Erika br Siringoringo yang dilaporkannya di Polrestabes Medan hanya berselang 1 hari saja dari dirinya dilaporkan belum juga naik sampai ke tahap 2.
Perihal ini membuat dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan dari institusi Kepolisian Polrestabes Medan.
“Masa tingkat Polsek bisa dengan cepat untuk memproses laporan sedangkan Polrestabes Medan sampai sekarang juga belum bisa melakukan apa apa dengan waktu yang sama,” ujar Doris Fenita br Marpaung.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.