Erika br Siringoringo Cs Masih Berkeliaran Bebas Sebagai Tersangka

oleh -

Ketidak profesional an Penyidik Polrestabes Medan pun dipergunjingkan oleh pihak keluarga Doris. Seakan-akan memperlambat penjemputan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan.

Lanjut Doris mengatakan, sebelumnya penyidik sudah berulangkali memanggil ketiga tersangka untuk dimintai keterangan.

Tetapi para tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut. Baik mulai dari 2 kali panggilan sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka.

Seharusnya Penyidik Polrestabes bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka tidak memperlambat proses hukumnya.

Karena pasal yang dilaporkan 170 jo 351, yang menurut pandangan hukum, tersangka dapat dijemput paksa dan ditahan.

“Tetapi hal tersebut diduga terkesan diperlambat oleh penyidik. Dengan jelas kuasa hukum Erika br Siringoringo diduga telah menghalang halangi proses penyidikan kepolisian. Tentu hal tersebut melanggar pasal 221 KUHP,” kata Doris Fenita br Marpaung.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tugu Selamat Datang Perbatasan Simalingkar B

Pasalnya, sebagai kuasa hukum mereka tidak mengarahkan dan menghimbau kepada para tersangka yang sebagai kliennya untuk bisa kooperatif terhadap panggilan kepolisian.

“Kami menduga ada sesuatu dibalik itu, jika kepolisian ingin menangani perkara ini dengan serius mereka pasti bisa dengan cepat untuk menyelesaikannya,” tuturnya.

Tersangka Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan.

Sementara pihak keluarga yang mendampingi Doris mengatakan penyidik Polrestabes Medan bisa saja segera melayangkan surat panggilan atau mengeluarkan keterangan DPO kepada ketiga tersangka tetapi itu juga tidak dilakukan penyidik.

Baca Juga:  Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Ditempat terpisah, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi penyidik Polrestabes Medan mempertanyakan sejauh mana proses laporan dari Doris.

“Benar kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada ketiga tersangka, tetapi kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan penjemputan,” terang penyidik .

Penyidik juga mengatakan kalau sebelumnya kuasa hukum tersangka sudah melayangkan surat kepadanya meminta untuk menunda proses penyidikan kepada para tersangka, tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama dan sampai sekarang mereka juga tidak bisa membawa atau mendampingi klien mereka ke Polrestabes untuk diperiksa sebagai tersangka, Jelasnya.

Baca Juga:  Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati Minta Kapoldasu Tindak Lanjuti Laporannya

Untuk itu Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan kepada bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo, dan bapak Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto segera memerintahkan jajarannya untuk memproses atau mengawal kasus ini dengan segera. (Tim)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan