Ia menyampaikan bahwa ada nelayan yang sebelumnya juga sudah diamankan kompresornya. Sekarang ia berulah lagi.
Agustiar menyampaikan kepada pelaku agar tidak lagi menggunakan kompresor dalam kawasan karena bisa membahayakan bagi dirinya sendiri.
Jumlah kompresor rakitan atau alat bantu menyelam yang disita petugas TNTBR sebanyak 15 unit.
Dalam patroli ini juga diikuti kepala resort Latondu, Kepala Resort Rajuni Bakka dan Kepala Resort Pasitallu Tengah bersama masing masing anggota resort. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.