Bongkar Dugaan Kejanggalan Kasus Bank Sumut!

oleh -

Di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan dasar penahanan terhadap nasabah, terutama karena kredit tersebut telah melalui proses restrukturisasi resmi, sebuah mekanisme legal di sektor perbankan untuk menyelamatkan kredit bermasalah. Praktisi hukum menilai, tanpa adanya temuan kerugian negara atau indikasi penipuan, perkara ini semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Kalau semua unsur administrasi formal telah dijalankan dan tidak ada niat jahat yang terbukti, maka tidak semestinya nasabah dikriminalisasi,” ujar seorang pengamat hukum perbankan yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Kapolri Pastikan dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Lebih lanjut, hingga kini tidak ditemukan hasil audit BPK, OJK, maupun audit internal Bank Sumut yang menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Budi SH, mendesak Kejari untuk bersikap adil dan transparan.

“Jika pejabat bank turut menandatangani proses restrukturisasi, maka mereka pun seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban, Hukum tidak boleh hanya menjerat yang lemah.” katanya.

Baca Juga:  Selain Menjalani Tugasnya Sehari-hari, Okto Turut Mendampingi Patroli Laut Teluk Mayalibi

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Apakah mampu menegakkan hukum secara menyeluruh atau justru membiarkan praktik tebang pilih berlanjut?

Publik kini menanti keberanian dan komitmen Kejari Sergai untuk membuka semua fakta, serta menjamin proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. (Tim)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan