Selayar, mitrasulawesi.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar menangkap seorang pria berinisial J (59) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian, di mana pelaku tertangkap tangan dan langsung diamankan oleh aparat kepolisian.
Pelaku diganjar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi,S.H,menyampaikan bahwa penyidik langsung melengkapi berkas perkara usai penangkapan.
“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian. Berkas perkaranya sudah rampung dan rencananya akan kami limpahkan ke Kejaksaan besok untuk tahap pertama,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.