Pria 59 Tahun Digiring ke Sel Usai Gagahi Perempuan Disabilitas Mental

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar menangkap seorang pria berinisial J (59) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian, di mana pelaku tertangkap tangan dan langsung diamankan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga:  Kiat Musrifah Basli Jaga Kekompakan Kader di HKG PKK Bonerate

Pelaku diganjar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi,S.H,menyampaikan bahwa penyidik langsung melengkapi berkas perkara usai penangkapan.

Baca Juga:  Polres Selayar Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil

“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian. Berkas perkaranya sudah rampung dan rencananya akan kami limpahkan ke Kejaksaan besok untuk tahap pertama,” ujarnya.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses