Korban diketahui merupakan pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada di bawah pengawasan Dinas Sosial. Selama proses pemeriksaan, korban didampingi langsung oleh petugas dari Dinsos untuk menjamin hak-haknya terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, S.H.,MH menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara cepat dan profesional.
“Kami komitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., juga menegaskan sikap tegas Polres dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual apa pun, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Polres Selayar akan memastikan proses hukum berjalan maksimal dan korban mendapatkan perlindungan penuh,” tegas Kapolres.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dan menghormati hak privasinya, demi menjaga aspek kemanusiaan dan psikologis korban.
HUMAS POLRES KEPULAUAN SELAYAR
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.