IPTU Amat Soedachlan juga membantah bahwa pihaknya mengabaikan permintaan damai dari keluarga terlapor. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Keluarga terlapor memang meminta agar perkara ini didamaikan secepatnya. Namun kami sudah sampaikan bahwa karena ini adalah perkara pengancaman dan sudah ada laporan dari korban, yakni Haji Anwar, maka proses hukum tetap berjalan. Kecuali ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak dan pelapor secara resmi mencabut laporannya, maka barulah dapat ditempuh jalur restoratif justice,” pungkasnya.
Polres Kepulauan Selayar menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas dalam menangani setiap perkara hukum. Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran hukum oleh siapapun, termasuk dari internal.
Ia juga berharap agar, Media tidak memberitakan secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Ini masalah nama baik saya dan institusi saya. Jadi saya harap rekan-rekan Media lebih bijak dan berimbang dalam pemberitaan,” tutup Amat Soedachlan.
Dilansir dari pemberitaan yang ditayangkan dnid.co.id terkait kepemilikan Rumpon/Rompong (Rumah Ikan) di Perairan laut Kayuadi, Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar.
Kejadian ini bahwa rumpon (Rumah Ikan) yang dipermasalahkan oleh H. Anwar sebagai pihak pelapor adalah milik para terlapor.
Sebelum terjadi pengancaman, pelapor bersih keras bahwa Rumpon itu miliknya, dan mencabut/ melepas tali kapal pelapor dari Rumpon yang dimaksud.
Terlapor tidak terima, lalu mengejar pelapor (Hj Anwar) dengan maksud mau mengklarifikasi apakah betul yang punya Rumpon adalah H. Anwar atau bukan, tapi si pelapor langsung tancap gas.
Disitulah terlapor melemparkan petasan/mercon yang biasa dipakai untuk mengusir ikan lumba – lumba.
Pelapor yang tidak menerima perlakuan tersebut, langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Selayar dengan laporan pengancaman.
Berdasarkan keterangan dari seseorang, yang enggan disebutkan namanya, seperti yang disampaikan dalam pemberitaan dnid.co.id bahwa pada proses pemeriksaan para terlapor, tepatnya 24 Juni 2025, Kasat Iptu Amad Soedachlan meminta Uang senilai 2,5 juta kepada para terlapor.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.