Kasi Pidum menyebutkan ancaman hukuman bagi tersangka pemalsuan tanda tangan dapat diancam maksimal dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak maksimal Rp200 juta.
“Insya Allah untuk tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kita lakukan dalam waktu dekat ini,” pungkas Kasi Pidum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari.
Diketahui kasus ini berawal dari tersangka Awiluddin Sihab membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya. Sehingga, dengan penggantian penerima tersebut, ada 11 warga yang telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

