Dalam catatan HNSI sudah ada 15 orang yang tercatat sebagai DPO dari berbagai desa yang sampai hari ini tak kunjung diselesaikan secara hukum.
Sebagai ketua HNSI Kepulauan Selayar, saya tentu tidak menginginkan nelayan kita dipenjara atau diproses hukum tanpa kesalahan yang jelas dan terang benderang, tapi seiring bertambahnya DPO dalam kasus-kasus DF, tentu ini sangat rentan menjadi bulan-bulanan dan sasaran pungli dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Besar harapan kami Kapolres yang baru memberikan perhatian serius atas kasus-kasus DF dan ilegal lainnya dan kami percaya beliau dan jajarannya masih merah-putih,” tandasnya.
DF bukan saja tentang pelanggaran hukum, tetapi juga terkait persoalan sosial ekonomi olehnya itu sangat bagus saya kira jika perilaku DF dari sebagian kecil masyarakat kita diberikan pendampingan khusus mengingat perilaku DF tergolong Patologi Sosial yang menurut kami butuh perhatian khusus dari pemerintah l, dalam hal ini Dinas Sosial.
“Ini sekedar saran semoga mendapat tanggapan dan perhatian serius dari pihak-pihak terkait,” tutup Rimamba.
Diketahui sidang Perkara tersangka Mursidi (64 tahun) memasuki tahap persidangan saksi, diancam pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau dapat dikenakan hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.