Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan tersebut dan menyebut tindakan cepat petugas bertujuan untuk mencegah aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
“Kami langsung tindak lanjuti laporan warga dan amankan keduanya ke Mapolres untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Rifai.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana. Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing emosi dan mempercayakan penanganan kasus seperti ini kepada aparat yang berwenang.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.