Lebih lanjut Kasi Pidsus menjelaskan untuk saat ini belum dilakukan penetapan tersangka.
Terkait kerugian negara yang ditimbukan dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bungaiya Tahun Anggaran 2022-2023, kasi pidsus menyampaikan nanti diinfokan.
“Nanti kami info pak kalau sudah ada hasil audit perhitungan kerugian negara. Sementara belum ada hasil audit kerugian negaranya,” jawab Syakir Syarifuddin melalui pesan WA.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Selayar melakukan penggeledahan di dua tempat yakni rumah pribadi Kepala Desa yang terletak di dusun Bonelohe Desa Bungaiya dan di Kantor Kepala desa. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

