Dalam keterangannya kepada penyidik, RAN mengakui telah melakukan perbuatan pencurian tersebut, serta menyebutkan empat lokasi lain tempat ia melakukan tindakan serupa. Dengan demikian, terdapat lima titik kejadian yang diduga melibatkan pelaku, yaitu: rumah di Jalan Ahmad Dahlan, kawasan pelelangan ikan, Kampung Bonea (Jalan Metro), kawasan wisata kuliner, dan wilayah Birbon.
“Pelaku menyasar lokasi yang lengah pada waktu dini hari. Barang bukti berupa satu unit HP telah diamankan, dan kami masih melakukan pengembangan atas kemungkinan keterlibatan dalam kejadian lain,” ujar IPTU Muh. Rifai, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
Saat ini, proses penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung. Penanganan terhadap pelaku yang berusia di bawah 18 tahun akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak, dengan tetap mengedepankan asas keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.
Polres Kepulauan Selayar mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal, serta mengunci pintu rumah dan tempat usaha secara baik terutama pada malam hari. Warga juga diharapkan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.