Demikian juga kasus pada tanggal 24 Juni tersangka T memperoleh sabu 0,26 gram dari seseorang yang masuk daftar DPO. Dan 29 Juni pengungkapan satnarkoba mengamankan tersangka R dengan barang bukti 0,43 dan 1,20 gram.
Kemudian 27 Juli seorang berinisial A diamankan dengan barang bukti 0,21 gram. Sumber barang jenis narkoba ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Selayar.
“Lima tersangka yang kami amankan dalam tiga bulan terakhir ini semuanya adalah bandar yang juga pengguna. Mereka kami tangkap di tempat dan waktu berbeda, dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.
Ia menekankan bahwa pengungkapan ini adalah tekad kuat untuk membebaskan Kepulauan Selayar dari peredaran narkotika.
Polres Kepulauan Selayar akan tetap konsisten menjaga wilayahnya dari pengaruh narkoba, dan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran tanpa kompromi demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
Konferensi pers ini dihadiri Wakapolres Kompol Kaharuddin, S.E., S.H., M.M., Kabag SDM Kompol Hendra Suyanto, S.Sos., M.H., Kasat Narkoba Iptu Suhardiman, S.H., M.Si., KBO Satresnarkoba Ipda Fajar Siddik, Kasi Humas Aipda Suardi A., serta puluhan awak media cetak dan elektronik. (#*#)