Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate Jadi Rebutan Pengusaha Ikan

oleh -

Menjaga kawasan bukan pekerjaan yang mudah. Petugas tentu akan mendapat berbagai tantangan, baik tantangan alam itu sendiri maupun dari pihak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sudah banyak kasus yang terjadi dalam kawasan dari pelaku destruktif fhising. Bahkan sudah banyak yang menelan korban, baik itu dari pelaku bom ikan maupun pelaku dari penyelam yang menggunakan kompresor.

Dari sinilah petugas kawasan Taka Bonerate agar dapat memilah dan memilih siapa pengusaha yang bisa melakukan aktifitas dalam kawasan.

Baca Juga:  Ketua Umum KKST Pastikan Dirinya Maju di Pilkada Muna 2020

Alat utama pelaku bom dan bius sering ditemukan dalam kawasan

Alat ini sering kali dipandang remeh oleh sebagian “pendukung/jaringan pelaku destruktif”. Selain merusak kesehatan menyebabkan kelumpuhan bahkan sampai meninggal. Informasi ini bukan rahasia lagi bagi masyarakat kawasan.

Penggunaan kompresor untuk alat menyelam sangat berbahaya. Oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100% murni, bisa tercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin penggerak kompresor itu sendiri.

Baca Juga:  Momen Parpol Koalisi Bacapres 2024 Bukber di Nasdem Tower

Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut

Justru itu pemerintah melarang menggunakan kompresor sebagai alat menyelam. Hal itu tertuang dalam pasal 9 UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan melarang penggunaan kompresor untuk menangkap ikan.

Larangan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem laut dan keselamatan para nelayan. Penggunaan kompresor dianggap merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan dapat membahayakan kesehatan nelayan.

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman, Polisi Bantaeng Gelar Patroli

Catatan: opini dirangkum dari berbagai sumber.

 


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses