Menjaga kawasan bukan pekerjaan yang mudah. Petugas tentu akan mendapat berbagai tantangan, baik tantangan alam itu sendiri maupun dari pihak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sudah banyak kasus yang terjadi dalam kawasan dari pelaku destruktif fhising. Bahkan sudah banyak yang menelan korban, baik itu dari pelaku bom ikan maupun pelaku dari penyelam yang menggunakan kompresor.
Dari sinilah petugas kawasan Taka Bonerate agar dapat memilah dan memilih siapa pengusaha yang bisa melakukan aktifitas dalam kawasan.
Alat utama pelaku bom dan bius sering ditemukan dalam kawasan
Alat ini sering kali dipandang remeh oleh sebagian “pendukung/jaringan pelaku destruktif”. Selain merusak kesehatan menyebabkan kelumpuhan bahkan sampai meninggal. Informasi ini bukan rahasia lagi bagi masyarakat kawasan.
Penggunaan kompresor untuk alat menyelam sangat berbahaya. Oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100% murni, bisa tercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin penggerak kompresor itu sendiri.
Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut
Justru itu pemerintah melarang menggunakan kompresor sebagai alat menyelam. Hal itu tertuang dalam pasal 9 UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan melarang penggunaan kompresor untuk menangkap ikan.
Larangan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem laut dan keselamatan para nelayan. Penggunaan kompresor dianggap merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan dapat membahayakan kesehatan nelayan.
Catatan: opini dirangkum dari berbagai sumber.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.