Selayar, mitrasulawesi.id – Bukan hanya merampas dan membawa paksa, pelaku juga merusak serta menjual onderdil mobil pick up Suzuki Carry nomor polisi DD 8535 JB milik warga Kecamatan Bontosikuyu Kepulauan Selayar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., saat memimpin Konferensi pers di ruang konferensi pers humas Polres Kepulauan Selayar, Selasa (26/8/2025).
Kasus ini terjadi pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 Wita.
Inisial H merupakan debt kolektor salah satu pembiayaan dari Kabupaten Bulukumba bersama 4 rekannya menarik paksa mobil milik Mukti Ali.
Ke 4 pelaku yakni 1. Hasanuddin debt kolektor, 2. Andi Asrul alias Unyil, 3. Zulfikar, 4. Ahmad Saleh dan 5. Arfandi.
“Inisial H sebagai dalang atas terjadinya tindak pidana perampasan satu unit mobil pick up Suzuki carry DD 8535 JB milik Mukti Ali,” ujar Kapolres Selayar.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
