Bukan Hanya Merampas Pelaku Jual Alat Mobil Diancam 9 Tahun Penjara

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Bukan hanya merampas dan membawa paksa, pelaku juga merusak serta menjual onderdil mobil pick up Suzuki Carry nomor polisi DD 8535 JB milik warga Kecamatan Bontosikuyu Kepulauan Selayar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., saat memimpin Konferensi pers di ruang konferensi pers humas Polres Kepulauan Selayar, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga:  FKN Expo di Buka, Ini Harapan Walikota Palopo

Kasus ini terjadi pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 Wita.

Inisial H merupakan debt kolektor salah satu pembiayaan dari Kabupaten Bulukumba bersama 4 rekannya menarik paksa mobil milik Mukti Ali.

Ke 4 pelaku yakni 1. Hasanuddin debt kolektor, 2. Andi Asrul alias Unyil, 3. Zulfikar, 4. Ahmad Saleh dan 5. Arfandi.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Kaget Ada Lahan 300 Hektar Potensial Dikelola

“Inisial H sebagai dalang atas terjadinya tindak pidana perampasan satu unit mobil pick up Suzuki carry DD 8535 JB milik Mukti Ali,” ujar Kapolres Selayar.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses