Dari tangan HS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kruk as mobil, satu lembar baju yang digunakan saat beraksi, serta satu karung berwarna biru yang dipakai untuk membawa barang curian. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di bengkel milik korban.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa HS diketahui merupakan penyandang disabilitas tuna wicara. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tetap akan tindak lanjuti tentu sesuai dengan tata cara proses hukum pelaku tindak pidana penyandang Disabilitas, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan peraturan pelaksanaannya, untuk memastikan proses hukum yang adil dan akomodasi khusus,“ kata Kasat Reskrim.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, dan segera melaporkan apabila ada yang menawarkan atau menjual barang-barang mencurigakan dan tidak tergiur dengan harga murah.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Reskrim atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kecepatan dalam merespon laporan merupakan hal penting yang perlu terus ditingkatkan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Terima kasih atas kerja cepat tim di lapangan dan juga peran masyarakat yang telah aktif melaporkan,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan dan penegakan hukum, serta mengajak seluruh warga agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.