Selayar, mitrasulawesi.id – Terkait pemberitaan retribusi pengguna jasa pengelolaan Tempat Pendaratan Ikan (TPI/PPI) Bonehalang Kabupaten Kepulauan Selayar yang diberitakan media lokal selayarkini.com dengan judul “Karcis jalan, Dokumen Ditutup! Pengelolaan PPI Bonehalang Makin Janggal” dinilai provokatif dan diduga melanggar kode etik jurnalistik.
Meski demikian Ketua HNSI Selayar Abdul Halim Rimamba yang juga mantan wartawan senior dan mantan pemimpin salah satu media di Selayar yang pernah dipimpinnya memahami penulisan pemberitaan tersebut.
Dalam isi berita tersebut dikatakan “pengambilalihan pengelolaan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) atau Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Bonehalang oleh HNSI dengan mengatasnamakan koperasi nelayan terus memicu kontroversi”.
“Disinilah salah satu penulisan yang dinilai provokatif. Koperasi Nelayan Celebes Sejahtera HNSI memiliki badan hukum menunjuk Ketua HNSI Selayar untuk melaksanakan uji coba pengelolaan TPI di PPI Bonehalang Benteng Selayar. Bukan mengatasnamakan tapi mandat dari Koperasi Nelayan Celebes Sejahtera HNSI,” kata Rimamba, Sabtu, (6/12/25).
Mandat tersebut ber Nomor : KEP-008/KOP-NCS/XI/2025 Tentang pengangkatan petugas pelaksana uji coba penerapan pemungutan parkir dan jasa lelang koperasi nelayan Celebes Sejahtera di wilayah PPI Bonehalang Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Saya rekomendasikan wartawan nya masih perlu ikut pelatihan jurnalistik agar setiap hasil karyanya memenuhi syarat Jurnalistik,” tambah Abdul Halim Rimamba yang juga mantan wartawan fajar dan pedoman rakyat.
Ketua HNSI Selayar menyikapi tudingan diberita dikatakan “Selain dinilai tidak memenuhi unsur legalitas, pengalihan pengelolaan ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Selayar.”
“Tulisan di pemberitaan tersebut seperti judul lagu “Ta Bola Bale.” Malah uji coba ini akan menambah PAD, yang selama ini lost PAD di PPI. Ini membuktikan jam terbangnya masih kurang. Masih perlu belajar dalam hal pengujian informasi dan verifikasi data serta menerapkan asas praduga seperti yang tertuang dalam KEJ,” sebut Abdul Halim Rimamba sambil tersenyum.

Terkait legalitas pungutan yang dilakukan HNSI di PPI Bonehalang yang sebelumnya dilakukan, sudah diperbaiki.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

