Selayar, mitrasulawesi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap tiga pemuda di dua lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan pertama di kawasan Pasar TPI Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu, (10/12/2025), sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Res Narkoba Iptu Suhardiman, S.H.,M.Si menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SN (36), yang saat itu terlihat mengendarai sepeda listrik menuju area pasar dan kemudian masuk ke sebuah rumah kosong.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu tutup pulpen biru berisi gulungan tisu, dan di dalamnya terdapat plastik kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,12 gram. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelas Iptu Suhardiman.
Setelah membawa tersangka pertama dan barang bukti ke Polres Selayar, keesokan harinya Kamis (11/12/2025) Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Fajar Hafid melakukan pengembangan.

Pengembangan dilakukan Tim ke Dusun Bahorea, Desa Binangasombaiyya, Kecamatan Bontosikuyu, dan berhasil mengamankan pria berinisial AR (29), yang disebut sebagai tempat SN mengambil barang. Dari pemeriksaan awal, AR kemudian menunjuk SA (19) sebagai bandar atau pemilik barang.
“Pengembangan dilanjutkan ke rumah SA di Dusun Bontotallasa, Desa Laiyolo. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus plastik besar berisi kristal bening dengan berat bruto 165,22 gram yang diduga kuat narkotika jenis shabu, SR mengaku bahwa Barang tersebut ia temukan di Pinggir laut.” tambah Kasat.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
