Penganiayaan di Taman Pelangi, Pelaku Diamankan Reskrim Polres Selayar

oleh -

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya sedang duduk di kawasan Taman Pelangi.

Terduga pelaku datang bersama beberapa rekannya dan sempat terjadi percakapan singkat terkait permasalahan pribadi.

Tidak lama kemudian, terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebatang kayu sebanyak satu kali, lalu melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga:  Kominfo Selayar Kerja Sama dengan USAID Penguatan Satu Data

Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan saat berada di depan tempat kerjanya, berikut barang bukti berupa satu buah kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebatang kayu,” ujar IPTU Sukarman.

Baca Juga:  “Hijrah dan Strategi Pembangunan Masyarakat Islam Menuju Kemenangan”

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Usai Penyerahan ke PPIH, Sekda Selayar Harap Dapat Menjalankan Ibadah dengan Sempurna

(Humas Polres Selayar)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses