Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya sedang duduk di kawasan Taman Pelangi.
Terduga pelaku datang bersama beberapa rekannya dan sempat terjadi percakapan singkat terkait permasalahan pribadi.
Tidak lama kemudian, terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebatang kayu sebanyak satu kali, lalu melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan saat berada di depan tempat kerjanya, berikut barang bukti berupa satu buah kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebatang kayu,” ujar IPTU Sukarman.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Humas Polres Selayar)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
