Polman . Sulbar –Dengan melakukan pemantauan kurang lebih 2 pekan , Kejaksaan Polewali Mandar bersama Kejati Sulbar dan dibeck Up oleh Polres Kota Baru , berhasil mengamankan Ruspahri pelaku terpidana penerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Sulawesi Barat sebesar Rp 424 juta tahun 2012 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) , yang melarikan diri sejak November 2017 lalu .
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Polman .Muh Ichwan sesaat tiba melakukan perjalanan penjeputan DPO dengan rute Kalimantan – Makassar – Mamuju tempat Kejaksaan Tinggi Sulbar lalu selanjutnya di amankan untuk menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Polman , Jelas Muh Ihwan didampingi Kasi Intel Kejari Polman Wan Max Namara , bertempat , Kantor Kejaksaan Polman , Jalan Ahmad Yani Madatte , kec Polewali Kab Polman .Sulbar . 1 Oktober .
“Terpidana merupakan Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Ar-Rahmat dan dinyatakan bersalah dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Sulawesi Barat pada tahun 2012,” Ulas Kajari Polman
Dalam kasus itu, terpidana menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Sulawesi Barat sebesar Rp 424 juta. Namun, terpidana menyalahgunakan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 270 juta.
“Terdakwa diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 6 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp 270.250.000 subsider 1 tahun dan 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ruspahri sebelumnya tidak dapat dihadirkan di persidangan dan dilakukan secara in absensia karena terpidana melarikan diri sejak November 2017.
Dalam pengamanan DPO Ruspahri dalam pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Kejari Polman Muh Ichwan , didampingi Kasi Intel , Wan Max Namara , Kasi Pidum Adrian dan Kasi Pidsus , langsung melakukan pengawalan ke Lapas II B Polman , diamana terdakwa diamankan untuk menjalani proses hukuman selanjutnya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.