Kejari Polman Sulbar Amankan DPO Buta Aksara Diknas Prov Sulbar

oleh -
oleh

Polman . Sulbar –Dengan melakukan pemantauan kurang lebih 2 pekan , Kejaksaan Polewali Mandar bersama Kejati Sulbar dan dibeck Up oleh Polres Kota Baru , berhasil mengamankan Ruspahri pelaku terpidana penerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Sulawesi Barat sebesar Rp 424 juta tahun 2012 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) , yang melarikan diri sejak November 2017 lalu .

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Polman .Muh Ichwan sesaat tiba melakukan perjalanan penjeputan DPO dengan rute Kalimantan – Makassar – Mamuju tempat Kejaksaan Tinggi Sulbar lalu selanjutnya di amankan untuk menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Polman , Jelas Muh Ihwan didampingi Kasi Intel Kejari Polman Wan Max Namara , bertempat , Kantor Kejaksaan Polman , Jalan Ahmad Yani Madatte , kec Polewali Kab Polman .Sulbar . 1 Oktober .

Baca Juga:  Imbas Tragedi Kanjuruhan Pos Polisi di Makassar Dilempar Bom Molotov, Rapsel Ali: Semua Pihak Menahan Diri

“Terpidana merupakan Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Ar-Rahmat dan dinyatakan bersalah dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Sulawesi Barat pada tahun 2012,” Ulas Kajari Polman

Dalam kasus itu, terpidana menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Sulawesi Barat sebesar Rp 424 juta. Namun, terpidana menyalahgunakan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 270 juta.

Baca Juga:  6 Tahanan Kejari Selayar Kasus Korupsi Masuk Lapas Makasssar, Ini Jadwal Sidangnya

“Terdakwa diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 6 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp 270.250.000 subsider 1 tahun dan 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ruspahri sebelumnya tidak dapat dihadirkan di persidangan dan dilakukan secara in absensia karena terpidana melarikan diri sejak November 2017.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Eks Mantan Dirut PDAM Makassar Ditahan

Dalam pengamanan DPO Ruspahri dalam pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Kejari Polman Muh Ichwan , didampingi Kasi Intel , Wan Max Namara , Kasi Pidum Adrian dan Kasi Pidsus , langsung melakukan pengawalan ke Lapas II B Polman , diamana terdakwa diamankan untuk menjalani proses hukuman selanjutnya.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.