Sultra, mitrasulawesi.id – Masih diawal tahun 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari jaringan asal Aceh.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba, Senin (8/1/2024).
Kombes Bambang mengatakan, dari salah satu tersangka bernama Haryono alias HN petugas mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 300 gram lebih, saat melakukan penggerebekan disalah satu hotel di Kota Kendari.
Usut punya usut sebagian barang bukti yang dimiliki oleh HN ternyata sudah di bawa ke Raha, Kabupaten Muna.
“Keterangan dari tersangka ada sekitar 800 gram lebih shabu-shabu sebagian barang dibawa ke Raha 500 gram. Tersangka hasil pengungkapan kita 30 Desember lalu,” kata Kombes Bambang.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.