(Sebuah catatan perjalanan mengikuti Patroli Jagawana TN Taka Bonerate)
Oleh: Redaksi Mitra Sulawesi
Selayar, mitrasulawesi.id – Penduduk dari enam desa yang ada dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar mayoritas adalah nelayan. Enam desa tersebut yakni Desa Tarupa, Desa Rajuni, Desa Latondu, Desa Jinato, Desa Tambuna, dan Desa Khusus Pasitallu Timur. Sementara ada tiga desa yang berada di pulau Kayuadi tempat ibu kota kecamatan Takabonerate yakni Desa Batang, Nyiur Indah dan Kayuadi.
Meskipun letak ketiga desa berada pada pulau Kayuadi tempat ibu kota kecamatan, namun ketergantungan mata pencahariannya sebagai besar dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Termasuk nelayan dari luar daerah kabupaten Kepulauan Selayar seperti dari kabupaten Sinjai, Bulukumba dan daerah lainnya juga kadang mencari ikan dalam Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.
Pentingnya Nelayan Menjaga Ekosistim Taman Nasional Taka Bonerate

Dalam kawasan taman Nasional ditemukan keragaman ikan ratusan spesies, selain itu terdapat beberapa pulau-pulau kecil lainnya yang tidak berpenghuni. Disekitaran pulau-pulau kecil ini dikelilingi karang sebagai taman laut tempat berkumpulnya ikan dan biota laut lainnya. Karang laut tersebut disebut kawasan atol terbesar ketiga dunia setelah Kwajifein di Kepulauan Marshall dan Suvadiva di Kepulauan Maladewa. Luas total dari atol ini 220.000 hektare dengan sebaran terumbu karang mencapai luas 500.000 ha lebih.
Nelayan Kawasan Taka Bonerate sudah pasti tidak ingin terusik dari bom dan bius, karena Kawasan ini adalah tempat mereka mencari nafkah.
Nelayan Menjaga Kawasan dari Destruktif dan Ilegal Fishing

Ikan yang terdapat di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate terdiri atas dua jenis utama yaitu ikan karang dan ikan pelagis, selain itu Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate memiliki variasi habitat mulai dari terumbu karang, daerah berpasir, berbagai lekuk dan celah, daerah algae, dan lamun hingga laut dalam menyebabkan keanekaragaman ikan pada kawasan ini sangat tinggi.
Bom dan bius (Bombi ikan) dilarang karena merusak dan menghancurkan ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya ikan.
Penggunaan bius seperti potasium sianida, dapat menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, habitat ikan, dan biota laut lainnya, bahkan bisa punah karena bom dan bius.
Akibat dari destruktif dan Ilegal Fishing

Untuk mendapatkan hasil dari bom dan bius yang berada didasar laut atau dipinggir karang, pelaku menggunakan kompresor sebagai alat bantu menyelam, sebenarnya mereka sangat paham menggunakan kompresor berisiko sangat tinggi, bisa menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian.
Ironisnya lagi, dampak buruk tersebut dianggap sebelah mata. Dan beberapa kasus kematian yang diakibatkan seperti bom ikan yang meledak ditangan dianggap merupakan hal yang biasa saja.
Lebih miris lagi ketika ada yang meninggal saat membom atau membius, dari pihak keluarga korban seakan akan menutupi kejadian tersebut. Bahkan mayat korban seakan-akan tidak ingin diketahui oleh pihak keluarga lantaran rasa ketakutannya diinterogasi oleh petugas.
