Jakarta, mitrasulawesi.id – Dilansir dari detikNews telah beredar draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam draf RUU itu, tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Tag: Habiburokhman
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.