Selayar, mitrasulawesi.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan standar biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Tag: #Standar Biaya PTSL
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

