Standar Biaya PTSL Kementerian ATR/BPN Selisih Rp 50 Ribu PTSL Selayar

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan standar biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Program PTSL telah berhasil mendaftarkan tanah secara massif sejak tahun 2017 sebanyak 126,55 juta bidang yang terdaftar tercatat per April 2026.

“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, Rabu (15/04/2026), dilansir dari situs ATR/BPN Jumat 17 April 2026.

Berikut lima katagori standar biaya persiapan yang bervariasi di tiap wilayah Provinsi.

Rincian biaya kelima kategori wilayah tersebut antara lain untuk Kategori I yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp450.000.

Sedangkan untuk Kategori II yang meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000.

Sementara untuk Kategori III, yaitu Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp250.000.

Kategori IV, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000.

Kategori V mencakup Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses