Operasi Patuh 2019, Polisi Sweeping Pengendara, Ini Jadwal dan Pelanggarannya

oleh -
oleh
Dok Foto: Polres Kepulauan Selayar.
Dok Foto: Polres Kepulauan Selayar.

Makassar, mitrasulawesi.id – Kepolisian Republik Indonesia (RI) akan menggelar operasi bersandi “Patuh 2019” berlalu lintas serentak di seluruh Indonesia, mulai tanggal 29 agusttus s/d 11 september 2019, selama 14 hari.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri menyampaikan bahwa Operasi Patuh digelar dengan tujuan menciptakan Kamseltibcarlantas dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia. Melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif. Meningkatan bidang pelayanan baik informasi hingga administrasi dan penegakan hukum, serta meningkatan profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan.

Baca Juga:  Masyarakat Keluhkan Pelayanan Romanglasa, Kepala Desa Sibuk Bangun Rumah Berlantai 4

Sandi Ops “Patuh“ akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia menyasar pengendara, sebagai berikut.

Baca Juga:  Mayat yang Ditemukan Warga Jampea Diduga ABK Dewi Jaya 2

1. Pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm.
2. Pengemudi R4 yang tidak gunakan safety belt.
3. Pengemudi yang membawa Ran melebihi kecepatan.
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang melawan arus.
5. Pengemudi yang masih dibawah umur.
6. Pengemudi yang mabuk saat mengendarai ranmor.
7. Pengemudi yang menggunakan HP saat mengendarai kendaraan.
8. Kendaraan yg menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan