Makassar, mitrasulawesi.id–
Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
sesuai undang – undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang menyebutkan Partai Pemenang Pemilu (Pemilu) 2019 selanjutnya akan menduduki kursi Ketua DPR RI.
Hal ini mendapat pandangan dari Arqam Azikin, pengamat Politik Unismuh Makassar, menyebutkan PDI Perjuangan sebagai Pemenang Pemilu 2019 punya Hak Politik menduduki kursi Ketua DPR RI berdasarkan aturan UU MD3.
Dijelaskan, konteksi aturan yang telah menjadi keputusan bersama secara politik tersebut, itulah menjadi pegangan semua Fraksi dalam penentuan Ketua dan Pimpinan DPR RI berikutnya.
“Apabila DPP PDI Perjuangan menunjuk Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI 2019 – 2024, sudah menjadi Keputusan wajar dan Tepat. Ditambah Puan Maharani sudah punya pengalaman politik di Parlemen dan menjabat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(PMK),” jelasnya.
Awal september ini, Puan Maharani meraih penghargaan dari Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo yang disaksikan Presiden ke 5 Megawati Soekarno Putri, Agum Gumelar di Gedung Auditorium Gadjah Mada, Lemhannas RI Jakarta.
Arqam Azikin mencermati, Puan Maharani figur tepat dalam formulasi jenjang karir politik di Internal Partai, maupun pengalaman kepemimpinan politik di luar PDI Perjuangan.
“Bila Mbak Puan yang menduduki Ketua DPR RI akan menjadi sejarah politik pertama seorang sosok Perempuan memimpin DPR RI, selama kurun waktu 20 tahun terakhir,” pungkas Arqam Azikin.
Pimpinan DPR RI Priode 2019 – 2024 memiliki tantangan yang tidak mudah, diantaranya mesti intensif mengingatkan para Wakil Rakyat.
“Meningkatkan kinerja fungsinya, menyelesaikan pro n kontra kebijakan priode lalu, dan bisa lebih dipercaya rakyat dalam menjalankan Tugas Pengawasan kepada Eksekutif,” tutup Arqam.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.