Viral Dimedia, Ombudsman Jembatani Siswi yang Diusir Pihak Sekolah

oleh -
Rini Ayu Lestari (15), saat bersama pihak sekolah dan Tim Ombudsman Makassar.

Makassar, mitrasulawesi.id– Vitalnya informasi seorang siswi Rini Ayu Lestari (15) siswi kelas satu SMP Negeri 40 Makassar, terpaksa putus sekolah lantaran tidak sanggup membayar seragam.

Seragam yang diadakan pihak sekolah itu berupa batik, baju olahraga, dan beberapa item perlengkapan lainnya yang dipaketkan, dengan harga Rp 1,1 juta per siswa.

Ditemui di rumahnya, Jl Taman Gosyen II, Makassar, Minggu (27/10/2019) sore, Rini sapaan Rini sapaan akrab nya menuturkan, awal mula ia memilih tidak lagi menginjakkan kaki ketika diminta pulang oleh seorang guru. Penyebabnya, Rini mengenakan seragam batik sekolah dasar. Berbeda dengan seragam batik yang diadakan pihak sekolah.

Baca Juga:  Poros Palopo-Toraja Longsor, Akses Jalan Terpotong

“Itu hari saya pakai batik’ji juga. Tapi batik waktuku SD, karena belumpi ada uangnya mamaku beli batik sekolah (SMP Negeri 40). Jadi disuruhka pulang sama guru, tapi tidak lansung’ja pulang itu hari,” ungkap Rini ang dikutip dari Tribun Timur.

Hal ini pun sontak membuat Ombudsman Makassar, bergerak cepat dan langsung berkordinasi dengan pihak sekolah.

“Hari ini tim Ombudsman Kota Makassar berkunjung ke SMP Negeri 40 Makassar, dalam rangka melakukan klarifikasi ke kepsek terkait pemberitaan yang sempat viral baru-baru ini,” ucap Ihwan Patiroy yang juga sebagai Komisioner Ombudsman.

Baca Juga:  Nantikan Wifi Gratis di RTH Syiekh Yusuf Discovery Gowa

Tim Ombudsman pun, sudah memberi teguran kepada kepala sekolah terkait kondisi salah satu siswinya.

“Kami telah memberikan teguran terhadap pihak sekolah agar lebih bijak dan arif, dalam menjalankan metode pendidikan. Inti dari permasalahan ini iyalah terjadinya mis komunikasi antar pihak sekolah dan orang tua siswa,” ungkapnya.

Tim Ombudsman Makasssar saat bersama Rini dan pihak sekolah.

Dari pertemuan tersebut Ombudsman pun mendapat banyak masukan dari berbagai pihak dalam kejadian ini.

“Alhamdulillah setelah di lakukan peninjauan sejak kemarin oleh beberapa stakeholder termasuk rekan2 Media, LSM, Disdik, dan DPRD, akhirnya persoalan tersebut dapat diluruskan, dan pada akhirnya dik Rini Ayu Lestari, kembali bersekolah sejak Senin kemarin,” tuturnya.

Baca Juga:  Sempat Viral di Medsos, Rizal Kini Dapat Bantuan Bedah Rumah Dari PLN

Komisioner Ombudsman pun mengharap kejadian ini menjadi sebuah motivasi buat Rini untuk terus menuntut ilmu.

“Semoga dik Rini kelak dapat menjadi orang yang sukses serta berguna bagi Ummat dan Bangsa,” tutupnya.(ah/wd)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.