SIDRAP, MitraSulawesi.id–Tempat Hiburan Malam (THM) Yang akhir-akhir ini menjadi diskusi dan Pembicaraan oleh masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang,Terkhusus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidrap.
Beberapa minggu yang lalu, telah beredar berita dari Pemerintah Kabupaten Sidrap terkait penutupan THM.
“Masalah THM harus diselesaikan. Kita harus sepakat bahwa tidak ada lagi THM yang beroperasi,”Kata Dollah Mando (Dikutip Sumber Pesan. Com)”
Tidak hanya itu, Sekertaris Daerah (SEKDA), Sudirman Bungi di media lain juga menegaskan untuk menutup THM.
“Ke 19 THM yang kami segel, itu dipastikan akan di tutup selama-lamanya karena melanggar aturan,THM itu disegel berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005, dan Perda nomor 8 tahun 2012.tegasnya.(Dikutip Pare Pos.com)
Disisi lain Pengurus HMI Cabang sidrap Melalui Ketua Bidang Bidang Pemberdayaan Ummat (Kabid PU), Muh Arif Nasir ingin memperjelas tindakan Pemda terkait Penutupan THM.
“25 Agusutus 2019 dilakukan Razia Oleh polres Sidrap Serta Forkopimda, ditemukan 19 THM yang beroperasi Dan pada saat itu di tutup, namun kembali beroperasi dengn bukti pada tanggal 27 Oktober ditemukan Kembali THM yang berporasi oleh Polres Sidrap, dan sampai hari ini pemerintah tidak konsisten dengan kata-katanya sendiri” ungkapnya (Sabtu, 16/11/2019).
Arif menduga ada oknum yang mengambil keuntungan di dalam proses penutupan THM, sehinggah sampai hari ini tidak ada kejelasan terkait penutupan THM. Hal itu di ungkapkan saat kami wawancarai.
“Saya rasa dengan adanya ungkapan Bupati dan Sekertaris Daerah, sudah bisa THM tertutup, tapi faktanya hari ini belum, yah bisa jadi ada kongkalikon, bahkan ada beberapa oknum yang kami duga bermain kongkalikong terkait penutupan THM “, ungkapnya dengan ekspresi tawa khasnya.(hk)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.